GUBERNUR BANK INDONESIA DITAHAN
Minggu, 13 April 2008 06:35
BURHANUDDIN ABDULLAH Gubernur Bank Indonesia (BI) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/04).
Dilaporkan FAIZ reporter Suara Surabaya di Jakarta, penahanan ini dilakukan sesudah KPK memeriksa 5 jam lebih BURHANUDDIN sejak pukul 10 pagi tadi.
BURHANUDDIN waktu keluar dari kantor KPK menuju mobil tahanan mengatakan kalau penahanannya itu hanya proses yang harus dijalaninya, sedang kebenarannya akan diungkap di pengadilan nanti.
Sementara PANJI PRASETYO satu dianatara kuasa hukum BURHANUDDIN menjelaskan kalau kliennya itu ditahan di Rutan Mabes Polri.
Menanggapi penahanan Gubernur BI itu, AGUNG LAKSONO Ketua DPR RI mengatakan, kalau satu tersangka ditahan yang lain memang harus ditahan. Ini supaya tidak ada diskriminasi.
Soal BURHANUDDIN ditahan sesudah BOEDIONO terpilih jadi Gubernur BI, AGUNG berkomentar kemungkinan langkah KPK ini untuk melindungi kepentingan nasional, dan penyidikan yang lebih intensif.
Sebelumnya dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp31,5 milyar ke DPR RI, KPK juga sudah menahan 2 pejabat BI yaitu OEY HOEY TIONG Direktur Hukum BI dan RUSLI SIMANJUNTAK Kepala BI Kantor Surabaya.
WAPRES: PENAHANAN BURHANUDDIN JANGAN SAMPAI GANGGU AKTIFITAS BI
JUSUF KALLA Wakil Presiden RI mengatakan penahanan BURHANUDDIN ABDULLAH Gubernur BI jangan sampai menganggu aktifitas Bank Indonesia (BI).
Pihak pemerintah prihatin dengan penahanan BURHADUNIN Gubernur BI yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/04) kemarin. Tapi pemerintah tidak dapat berbuat banyak karena itu menjadi kewenangan KPK yang tidak bisa diintervensi oleh pihak lain.
Menurut JUSUF KALLA, yang penting penahanan BURHANUDDIN ini jangan sampai menimbulkan kevakuman di dalam aktifitas BI yang menjadi simbol keuangan negara dan sebagai penjaga stabilitas moneter.
Dikatanya sesuai Undang-undang, apabila GUbenur BI tidak dapat menjalankan kewajibannya, maka tugas itu dilakukan oleh Gubernur Senior dan dibantu Deputy Gubernur BI. Berikut penjelasan JUSUF KALLA terkait penahanan BURHANUDDIN ABDULLAH Gubernur BI.
BURHANUDDIN ditahan sementara oleh KPK selama 20 hari. Ia ditahan sehubungan dengan aliran dana BI ke DPR RI sebesar Rp31,5 milyar. Ia dijerat dengan pasal 2, 3, 5, dan 8 UU no 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan dalih menyalahgunakan keuangan yang mengakibatkan pemerintah menderita kerugian milyaran rupiah.







